JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa Ujian Nasional (UN) cacat hukum dan pemerintah dilarang menyelenggarannya. Namun, karena pentingnya pelaksanaan ujian ini, DPR meminta agar Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Perlu dikaji secara mendalam mengenai standar nasional mutu dari UN itu sendiri. Tapi dengan adanya putusan MA ini, secara hukum memang terganjal. Jadi Diknas harus segera ajukan PK," ujar Anggota Komisi X Rully Chairul Azwar kepada okezone melalui telepon, Kamis (26/11/2009).
Menurut Rully, persoalan standar mutu inilah yang harus disesuaikan dengan kemampuan siswa. "Mampu tidak mereka (siswa) dengan standar yang ada? Jangan siswa dikorbankan hanya untuk mengejar standar mutu," ujar politisi Partai Golkar ini.
Rully juga beranggapan, putusan MA kemarin tidak perlu dimaknai secara ekstrim bahwa UN dilarang dilaksanakan.
"Saya pikir, itu kan gugatannya tahun 2007 lalu, saat UN benar-benar mengorbankan siswa. Kalau sekarang kan sudah berbeda. Kebijakan Diknas sekarang sudah membolehkan adanya ujian susulan dan sebagainya," kata dia.
Rully menambahkan, semula Komisi X akan menggelar rapat kerja dengan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) hari ini, terkait putusan MA soal UN tersebut, namun ditunda atas permintaan Mendiknas. "Ditunda, karena (pemerintah) belum siap," pungkasnya.
Dikutip dari : Okezone.com
Ujian Nasional bertujuan untuk peningkatan mutu pendidikan secara nasional
Mantan Wakil Presiden Mohammad Jusuf Kalla masih menganggap penting pelaksanaan Ujian Nasional (UN) di sekolah. Menurutnya, Ujian Nasional bertujuan untuk peningkatan mutu pendidikan secara nasional.
"Dengan UN kita mengharapkan anak-anak bisa belajar dengan serius dan kualitas pendidikan yang diperoleh juga merata," jelas Kalla kepada wartawa, menanggapi penolakan Mahkamah Agung (MA) tentang pelaksanaan UN, Kamis, 26 November 2009.
Kalla menambahkan, standarisasi yang diterapkan dalam UN bukan bermaksud memberatkan siswa. Hal itu justru diharapkan untuk mendorong siswa untuk mau belajar keras. Sehingga menyamakan strandarisasi pendidikan di seluruh Indonesia tetap penting.
"Antara Jawa, Sulawesi dan daerah lainnya tidak ada yang boleh dibeda-bedakan. Harus sama semua," tambah dia lagi.
Lebih jauh Kalla juga menyinggung soal pendidikan secara nasional. Yakni terkait dengan fasilitas pendukung pendidikan, kualitas guru serta kesejahteraan guru yang harus disamakan. Sehingga bagi Kala, pemerintah harus tetap mendukung pemerataan soal pendidikan di Indonesia.
Kasus ujian nasional ini bermula dari gugatan masyarakat (citizen lawsuit) terhadap Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, serta Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), yang dinilai lalai memenuhi kebutuhan hak asasi manusia (HAM) di bidang pendidikan.
Pada peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan diterima. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 6 Desember 2007 juga menguatkan putusan itu.
Hingga akhirnya, MA menolak kasasi yang diajukan pemerintah. MA melarang ujian nasional yang diselenggaran Depdiknas melalui surat putusan dengan nomor register 2596 K/PDT/2008 tertanggal 14 September 2009.
Dikutip dari : VIVA news
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar anda